BAZNAS Kabupaten Serang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp40.000 per Jiwa
19/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Serang
Zakat Kab Serang
Serang, Februari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp40.000,- per jiwa. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 451.1/Kep.140.Huk.Baznas/2026 tentang besaran Zakat Fitrah di wilayah Kabupaten Serang.
Ketua BAZNAS Kabupaten Serang menyampaikan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri. Penetapan nominal tersebut telah melalui pertimbangan harga beras yang berlaku di pasaran serta hasil koordinasi dengan pihak terkait.
“Zakat fitrah bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya,” ujarnya.
BAZNAS Kabupaten Serang mengajak seluruh masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, serta umat Islam di Kabupaten Serang untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Serang:
Bank BJB
No. Rekening: 007.003.0009.35.1
a.n. BAZNAS Kabupaten Serang
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui tautan:
https://kabserang.baznas.go.id/bayarzakat
Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan BAZNAS Kabupaten Serang melalui WhatsApp di nomor 0812-1339-7840.
Dengan semangat kampanye #ZakatMenguatkanIndonesia, BAZNAS Kabupaten Serang optimis penghimpunan zakat fitrah tahun ini dapat meningkat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Serang.
BAZNAS Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus menghadirkan pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mari sempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Kabupaten Serang. Bersama zakat, kita kuatkan kepedulian dan wujudkan kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
Program Masjid dan Musala Berseri 2025: Meningkatkan Kenyamanan Ibadah di Seluruh Indonesia
BAZNAS RI Bersama Alfa Group Resmikan Rumah Sehat untuk Layanan Kesehatan Gratis di Jakarta
Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang 2026–2031 Resmi dibuka
Program Kampung BAZNAS di Jawilan Diresmikan, Bukti Nyata Zakat Hadirkan Kesejahteraan
BAZNAS Kabupaten Serang Hadiri RAKERNIS IT 2025 di Jakarta
BAZNAS Serang Hadirkan Harapan Baru bagi Saepul Anwar dengan Bantuan Rutilahu dan Modal Usaha
BAZNAS Kabupaten Serang Resmikan Kampung BAZNAS di Desa Garut, 20 Rumah RTLH Siap Dihuni
Kolaborasi BAZNAS RI dan Flip: Mempermudah Generasi Muda Menunaikan Zakat Melalui Teknologi Digital
Gebyar Zakiyah Himpun Rp1,6 Miliar, BAZNAS Kabupaten Serang Santuni 1.000 Anak Yatim di Peringatan Nuzulul Quran
Kolaborasi Strategis BAZNAS RI dan UNICEF Demi Masa Depan Anak Indonesia
Ramadhan Bahagia 2026: Bupati Serang dan BAZNAS Kabupaten Serang Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Masyarakat
BAZNAS RI Fasilitasi Mudik Gratis bagi 850 Guru Ngaji dan Marbot Masjid
Perkuat Strategi Penghimpunan ZIS, BAZNAS Kabupaten Serang Hadiri Forum Fundraising se-Banten
BAZNAS RI Hadirkan Program Imam dan Dai Muda Ramadhan untuk Tingkatkan Literasi Zakat
Potensi Zakat Fitrah 2025: Strategi BAZNAS RI Tingkatkan Pengelolaan dan Transparansi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Serang.
Lihat Daftar Rekening →