WhatsApp Icon
Pengertian Kurban: Ibadah dan Kepedulian kepada Sesama

Saat bulan Dzulhijjah tiba, umat Islam menyambutnya dengan semangat ibadah, salah satunya melalui kurban. Namun, kurban bukan sekadar menyembelih hewan. Lebih dari itu, kurban adalah ibadah yang mengandung makna spiritual dan sosial yang mendalam.

Bagi BAZNAS, kurban merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian kepada sesama, khususnya masyarakat yang membutuhkan.

 

Makna Kurban dalam Islam

Secara bahasa, kurban berasal dari kata *qurban* yang berarti “dekat”. Artinya, kurban adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun, esensinya bukan pada daging atau darah hewan, melainkan pada ketakwaan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj: 37, bahwa yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan hamba-Nya.

 

Teladan Pengorbanan

Kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS menjadi dasar ibadah kurban. Keduanya menunjukkan ketaatan luar biasa kepada Allah SWT, bahkan ketika harus mengorbankan hal yang paling dicintai.

Dari sini kita belajar bahwa kurban adalah tentang keikhlasan, kesabaran, dan kepatuhan total kepada Allah SWT.

 

Kurban Sesuai Syariat

Hewan kurban seperti kambing, domba, sapi, atau unta harus memenuhi syarat: cukup umur, sehat, dan tidak cacat. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk memberikan yang terbaik dalam beribadah.

Daging kurban kemudian dibagikan, terutama kepada fakir miskin, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

 

Nilai Sosial Kurban

Kurban mengajarkan banyak nilai penting, di antaranya:

* Keikhlasan dalam beribadah

* Kepedulian terhadap sesama

* Rasa syukur atas nikmat Allah

* Semangat berbagi dan kebersamaan

 

Melalui kurban, hubungan dengan Allah dan sesama manusia menjadi semakin erat.

BAZNAS Kota Cilegon memfasilitasi masyarakat untuk berkurban secara mudah, amanah, dan tepat sasaran. Penyaluran daging kurban difokuskan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk di wilayah yang minim akses daging.

Mari tunaikan kurban terbaik Anda bersama BAZNAS dan hadirkan kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.

01/05/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab. Serang
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya

 

Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam Islam, infak merupakan amalan yang dianjurkan dan dapat dilakukan kapan saja, baik dalam kondisi lapang maupun sempit. Kata infak berasal dari bahasa Arab anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta di jalan kebaikan. Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang berinfak termasuk golongan orang bertakwa dan dicintai oleh-Nya (QS. Ali Imran: 133–134).

Infak memiliki berbagai keutamaan, di antaranya memperoleh pahala yang besar, mendapatkan doa dari malaikat, membersihkan dan menyucikan harta, mendatangkan keberkahan rezeki, serta menjadi perlindungan di hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa infak tidak hanya berdampak secara spiritual, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.

 

Jenis-Jenis Infak

 

Infak Wajib

Infak yang harus ditunaikan karena adanya ketentuan syariat.

Contohnya adalah pembayaran kafarat, nazar yang wajib dipenuhi, atau bentuk kewajiban lain yang berkaitan dengan pelanggaran tertentu.

Infak jenis ini bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

 

Infak Sunnah

Infak yang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan.

Contohnya: Membantu fakir miskin, Mendukung kegiatan dakwah, Menyumbang pembangunan masjid, Membantu korban bencana

Infak sunnah menjadi bukti kepekaan sosial dan kelapangan hati, sekaligus membuka pintu pahala yang luas.

 

Infak Mubah

Infak yang diperbolehkan secara syariat, selama tidak bertentangan dengan nilai Islam.

Misalnya: Memberikan hibah, Sumbangan untuk kegiatan sosial, Hadiah atau bantuan untuk kepentingan umum

Infak ini bernilai baik apabila disertai niat yang benar dan tujuan yang positif.

 

Infak Haram

Infak yang dilarang, karena niat atau penggunaannya tidak sesuai syariat.

Contohnya: Memberi dengan niat riya (pamer), Memberi untuk mendukung perbuatan maksiat, Memberi dari harta yang haram

Dalam Islam, bukan hanya jumlah yang dilihat, tetapi juga niat dan sumber hartanya..

 

Manfaat dan Keutamaan Berinfak

"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Ali Imran: 133-134).

Ayat ini menegaskan bahwa infak adalah bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Berikut ini beberapa keutamaan dalam berinfak:

 

1. Memperoleh Pahala yang Besar

“Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” (QS. Al-Hadid: 7).

 

2. Mendapatkan Doa dari Malaikat

“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari).

 

3. Membersihkan dan Menyucikan Harta

"Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya.

 

4. Mendapat Berkah dari Harta yang Diinfakkan

"Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).

 

5. Mendapat Perlindungan di Hari Kiamat

Rasulullah SAW bersabda: "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya." (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak.

 

 

01/04/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab. Serang
Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya

 

Mal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Zakat maal adalah zakat atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan syariat Islam. Kata maal berarti harta yang dapat dimiliki, disimpan, dan berkembang.

Kewajiban zakat maal berlaku apabila harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (masa kepemilikan 1 tahun hijriah), kecuali untuk jenis tertentu seperti hasil pertanian yang dibayarkan saat panen.

 

Jenis-Jenis Zakat Maal

 

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz-Zakah, zakat mal meliputi:

 

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya

2. Zakat atas aset perdagangan

3. Zakat atas hewan ternak

4. Zakat atas hasil pertanian

5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan

6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut

7. Zakat atas hasil penyewaan aset

8. Zakat atas hasil jasa profesi, pendapatan, atau penghasilan

9. Zakat atas hasil saham dan obligasi

 

Syarat Zakat Maal

 

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang:

- dimilikii secara penuh

- halal dan berkembang atau berpotensi berkembang

- mencapai nisab

- telah melewati haul (1 tahun), kecuali pertanian

Zakat maal berbeda dengan zakat fitrah. Jika zakat fitrah dibayarkan setiap Ramadan, maka zakat maal dibayarkan sesuai waktu terpenuhinya syarat nisab dan haul.

 

Dasar Hukum Zakat Maal

 

Kewajiban zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

 

Niat Zakat Maal

 

 

Nawaitu an ukhrija zakatal maali 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aala.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat harta saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”

 

Cara Membayar Zakat di BAZNAS Cilegon

 

Menunaikan zakat melalui BAZNAS Cilegon tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.

Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS Cilegon:

 

1. Menghitung Nisab Zakat

Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.

Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS Cilegon, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat. Akses Kalkulator Zakat lewat baznascilegon.com atau kotacilegon.baznas.go.id

 

2. Bayar Zakat Online

Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi baznascilegon.com atau kotacilegon.baznas.go.id untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah

 

3.Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS

Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke rekening resmi BAZNAS.

 

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

 

Zakat maal disalurkan kepada 8 golongan (asnaf), yaitu:

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil

4. Mualaf

5. Riqab

6. Gharimin

7. Fisabilillah

8. Ibnu Sabil

 

Melalui pengelolaan resmi oleh Badan Amil Zakat Nasional, zakat disalurkan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran untuk pemberdayaan ekonomi umat.

 

12/02/2026 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab. Serang
Niat Zakat Penghasilan & Cara Membayarnya

Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya. Tentunya pekerjaan yang dimaksud merujuk pada pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariah Islam.

Sesuai yang tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal.

Mereka yang dikenakan zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Lantas, berapa persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya?

Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima.

Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.

Berikut cara menghitung zakat penghasilan yang benar.

Contoh kasus:

Besarnya harga emas pada hari ini adalah Rp899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp76.490.310,-. Abdul memiliki pendapatan sebesar Rp7.000.000,- per bulan atau Rp84.000.000,- per tahun. Dalam kasus ini, Abdul wajib membayar zakat penghasilan karena sudah mencapai nisab.

Rumus menghitung zakat penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

2,5% x Rp7.000.000,-

= Rp175.000,-

(dapat dihitung juga menggunakan kalkulator zakat pada website ini)

Maka, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Abdul setiap bulannya sebesar Rp175.000,-.

Contoh lain, ada seorang petugas kebersihan bernama Agung yang penghasilan perbulannya sebesar Rp3.000.000. Dikarenakan nominal pendapatannya tidak mencapai nishab, maka Agung tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.

Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki. Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”

Berikut niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi.

“Nawaitu an ukhrija zakaata maali fardhan lillahi ta'ala.”

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.

Teks niat bisa juga dibaca pada gambar di atas halaman ini.

Anda dapat membayar zakat penghasilan dengan mudah melalui BAZNAS Kabupaten Serang. Zakat yang Anda tunaikan akan dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Serang dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, serta akan disalurkan kepada para mustahik Zakat.

Bisa juga Klik Menu Transfer Zakat pada website ini.

05/12/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS Kab. Serang

Artikel Terbaru

Pengertian Kurban: Ibadah dan Kepedulian kepada Sesama
Pengertian Kurban: Ibadah dan Kepedulian kepada Sesama
Saat bulan Dzulhijjah tiba, umat Islam menyambutnya dengan semangat ibadah, salah satunya melalui kurban. Namun, kurban bukan sekadar menyembelih hewan. Lebih dari itu, kurban adalah ibadah yang mengandung makna spiritual dan sosial yang mendalam. Bagi BAZNAS, kurban merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian kepada sesama, khususnya masyarakat yang membutuhkan. Makna Kurban dalam Islam Secara bahasa, kurban berasal dari kata *qurban* yang berarti “dekat”. Artinya, kurban adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, esensinya bukan pada daging atau darah hewan, melainkan pada ketakwaan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj: 37, bahwa yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan hamba-Nya. Teladan Pengorbanan Kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS menjadi dasar ibadah kurban. Keduanya menunjukkan ketaatan luar biasa kepada Allah SWT, bahkan ketika harus mengorbankan hal yang paling dicintai. Dari sini kita belajar bahwa kurban adalah tentang keikhlasan, kesabaran, dan kepatuhan total kepada Allah SWT. Kurban Sesuai Syariat Hewan kurban seperti kambing, domba, sapi, atau unta harus memenuhi syarat: cukup umur, sehat, dan tidak cacat. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan untuk memberikan yang terbaik dalam beribadah. Daging kurban kemudian dibagikan, terutama kepada fakir miskin, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas. Nilai Sosial Kurban Kurban mengajarkan banyak nilai penting, di antaranya: * Keikhlasan dalam beribadah * Kepedulian terhadap sesama * Rasa syukur atas nikmat Allah * Semangat berbagi dan kebersamaan Melalui kurban, hubungan dengan Allah dan sesama manusia menjadi semakin erat. BAZNAS Kota Cilegon memfasilitasi masyarakat untuk berkurban secara mudah, amanah, dan tepat sasaran. Penyaluran daging kurban difokuskan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk di wilayah yang minim akses daging. Mari tunaikan kurban terbaik Anda bersama BAZNAS dan hadirkan kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.
ARTIKEL01/05/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Islam, infak merupakan amalan yang dianjurkan dan dapat dilakukan kapan saja, baik dalam kondisi lapang maupun sempit. Kata infak berasal dari bahasa Arab anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta di jalan kebaikan. Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang berinfak termasuk golongan orang bertakwa dan dicintai oleh-Nya (QS. Ali Imran: 133–134). Infak memiliki berbagai keutamaan, di antaranya memperoleh pahala yang besar, mendapatkan doa dari malaikat, membersihkan dan menyucikan harta, mendatangkan keberkahan rezeki, serta menjadi perlindungan di hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa infak tidak hanya berdampak secara spiritual, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. Jenis-Jenis Infak Infak Wajib Infak yang harus ditunaikan karena adanya ketentuan syariat. Contohnya adalah pembayaran kafarat, nazar yang wajib dipenuhi, atau bentuk kewajiban lain yang berkaitan dengan pelanggaran tertentu. Infak jenis ini bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Infak Sunnah Infak yang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan. Contohnya: Membantu fakir miskin, Mendukung kegiatan dakwah, Menyumbang pembangunan masjid, Membantu korban bencana Infak sunnah menjadi bukti kepekaan sosial dan kelapangan hati, sekaligus membuka pintu pahala yang luas. Infak Mubah Infak yang diperbolehkan secara syariat, selama tidak bertentangan dengan nilai Islam. Misalnya: Memberikan hibah, Sumbangan untuk kegiatan sosial, Hadiah atau bantuan untuk kepentingan umum Infak ini bernilai baik apabila disertai niat yang benar dan tujuan yang positif. Infak Haram Infak yang dilarang, karena niat atau penggunaannya tidak sesuai syariat. Contohnya: Memberi dengan niat riya (pamer), Memberi untuk mendukung perbuatan maksiat, Memberi dari harta yang haram Dalam Islam, bukan hanya jumlah yang dilihat, tetapi juga niat dan sumber hartanya.. Manfaat dan Keutamaan Berinfak "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Ali Imran: 133-134). Ayat ini menegaskan bahwa infak adalah bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Berikut ini beberapa keutamaan dalam berinfak: 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” (QS. Al-Hadid: 7). 2. Mendapatkan Doa dari Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari). 3. Membersihkan dan Menyucikan Harta "Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya. 4. Mendapat Berkah dari Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). 5. Mendapat Perlindungan di Hari Kiamat Rasulullah SAW bersabda: "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya." (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak.
ARTIKEL01/04/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Mal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Zakat maal adalah zakat atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan syariat Islam. Kata maal berarti harta yang dapat dimiliki, disimpan, dan berkembang. Kewajiban zakat maal berlaku apabila harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (masa kepemilikan 1 tahun hijriah), kecuali untuk jenis tertentu seperti hasil pertanian yang dibayarkan saat panen. Jenis-Jenis Zakat Maal Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz-Zakah, zakat mal meliputi: 1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya 2. Zakat atas aset perdagangan 3. Zakat atas hewan ternak 4. Zakat atas hasil pertanian 5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan 6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut 7. Zakat atas hasil penyewaan aset 8. Zakat atas hasil jasa profesi, pendapatan, atau penghasilan 9. Zakat atas hasil saham dan obligasi Syarat Zakat Maal Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang: - dimilikii secara penuh - halal dan berkembang atau berpotensi berkembang - mencapai nisab - telah melewati haul (1 tahun), kecuali pertanian Zakat maal berbeda dengan zakat fitrah. Jika zakat fitrah dibayarkan setiap Ramadan, maka zakat maal dibayarkan sesuai waktu terpenuhinya syarat nisab dan haul. Dasar Hukum Zakat Maal Kewajiban zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103) Niat Zakat Maal Nawaitu an ukhrija zakatal maali 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aala. Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat harta saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.” Cara Membayar Zakat di BAZNAS Cilegon Menunaikan zakat melalui BAZNAS Cilegon tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat. Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS Cilegon: 1. Menghitung Nisab Zakat Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan. Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS Cilegon, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat. Akses Kalkulator Zakat lewat baznascilegon.com atau kotacilegon.baznas.go.id 2. Bayar Zakat Online Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi baznascilegon.com atau kotacilegon.baznas.go.id untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah 3.Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke rekening resmi BAZNAS. Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Zakat maal disalurkan kepada 8 golongan (asnaf), yaitu: 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil 4. Mualaf 5. Riqab 6. Gharimin 7. Fisabilillah 8. Ibnu Sabil Melalui pengelolaan resmi oleh Badan Amil Zakat Nasional, zakat disalurkan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran untuk pemberdayaan ekonomi umat.
ARTIKEL12/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Niat Zakat Penghasilan & Cara Membayarnya
Niat Zakat Penghasilan & Cara Membayarnya
Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya. Tentunya pekerjaan yang dimaksud merujuk pada pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariah Islam. Sesuai yang tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal. Mereka yang dikenakan zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Lantas, berapa persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya? Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima. Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab. Berikut cara menghitung zakat penghasilan yang benar. Contoh kasus: Besarnya harga emas pada hari ini adalah Rp899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp76.490.310,-. Abdul memiliki pendapatan sebesar Rp7.000.000,- per bulan atau Rp84.000.000,- per tahun. Dalam kasus ini, Abdul wajib membayar zakat penghasilan karena sudah mencapai nisab. Rumus menghitung zakat penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan 2,5% x Rp7.000.000,- = Rp175.000,- (dapat dihitung juga menggunakan kalkulator zakat pada website ini) Maka, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Abdul setiap bulannya sebesar Rp175.000,-. Contoh lain, ada seorang petugas kebersihan bernama Agung yang penghasilan perbulannya sebesar Rp3.000.000. Dikarenakan nominal pendapatannya tidak mencapai nishab, maka Agung tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan. Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki. Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” Berikut niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi. “Nawaitu an ukhrija zakaata maali fardhan lillahi ta'ala.” Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala. Teks niat bisa juga dibaca pada gambar di atas halaman ini. Anda dapat membayar zakat penghasilan dengan mudah melalui BAZNAS Kabupaten Serang. Zakat yang Anda tunaikan akan dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Serang dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, serta akan disalurkan kepada para mustahik Zakat. Bisa juga Klik Menu Transfer Zakat pada website ini.
ARTIKEL05/12/2025 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Serang.

Lihat Daftar Rekening →