Berita Terkini
Gebyar Zakiyah Himpun Rp1,6 Miliar, BAZNAS Kabupaten Serang Santuni 1.000 Anak Yatim di Peringatan Nuzulul Quran
Serang, 10 Maret 2026 — Pemerintah Kabupaten Serang bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang menggelar kegiatan Gebyar Zakiyah (Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah) dan Peringatan Nuzulul Quran yang dirangkaikan dengan santunan kepada 1.000 anak yatim.
Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd. M.M. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum yang sangat istimewa karena selain memperingati Nuzulul Quran juga diisi dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada anak-anak yatim di Kabupaten Serang.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan BAZNAS Kabupaten Serang. Alhamdulillah Pak Ketua BAZNAS menyampaikan bahwa dari program Gebyar Zakiyah telah terkumpul kurang lebih Rp1,6 miliar dan insya Allah masih akan terus bertambah,” ujar Zakiyah, Selasa (10/3/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh jajaran BAZNAS Kabupaten Serang atas profesionalisme dalam mengelola dana umat. Menurutnya, zakat tidak hanya sekadar pengumpulan dana, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Serang.
“Program zakat ini tentu bukan sekadar pengumpulan dana, tetapi merupakan instrumen penting dalam rangka mengentaskan kemiskinan di wilayah Kabupaten Serang,” jelasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang membutuhkan perhatian, seperti anak yatim, fakir miskin, serta para mustahik yang perlu mendapatkan bantuan dan santunan. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pengusaha di Kabupaten Serang untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Kabupaten Serang.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN dan para pengusaha di Kabupaten Serang untuk mempercayakan pembayaran zakatnya kepada BAZNAS Kabupaten Serang, agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Serang, H. Badrudin, S.Ag., M.M. menjelaskan bahwa santunan diberikan kepada 1.000 anak yatim yang berasal dari 50 panti asuhan di Kabupaten Serang. Setiap anak menerima santunan sebesar Rp450.000 serta bantuan perlengkapan sekolah.
“Total anggaran yang disalurkan untuk santunan anak yatim ini mencapai sekitar Rp450 juta. Sementara itu, untuk Gebyar Zakiyah tahun ini telah terkumpul sekitar Rp1,6 miliar dan seluruh dana tersebut sudah masuk,” jelas Badrudin.
Selain santunan anak yatim, pada bulan suci Ramadan tahun ini BAZNAS Kabupaten Serang juga menyalurkan berbagai program bantuan lainnya, di antaranya beasiswa pendidikan bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs, bantuan untuk guru madrasah, guru ngaji, pemandi jenazah, marbot masjid, serta berbagai program sosial keagamaan lainnya.
Bantuan tersebut disalurkan melalui program “Ramadhan Bahagia”, dengan alokasi bantuan sebesar Rp44 juta untuk setiap kecamatan, sehingga total bantuan yang disalurkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Selain itu, BAZNAS Kabupaten Serang juga menyalurkan bantuan kepada para petugas kebersihan, yang menjadi program rutin setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk kepedulian terhadap para pekerja yang telah berjasa menjaga kebersihan lingkungan di Kabupaten Serang.
Melalui berbagai program tersebut, diharapkan zakat yang dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Serang dapat memberikan manfaat yang lebih luas serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
10/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang 2026–2031 Resmi dibuka
Serang, 7 Maret 2026 — Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang secara resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2026–2031.
Pengumuman ini diterbitkan oleh Panitia Seleksi melalui surat bernomor 1/Timsel-Capim-Baznas-Kab-Srg/02/2026 sebagai bagian dari proses penjaringan calon pimpinan BAZNAS yang profesional, amanah, dan memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat.
Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS, yang mengatur mekanisme penjaringan pimpinan BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Panitia Seleksi membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Kabupaten Serang yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Adapun jumlah pimpinan yang akan dipilih dari unsur masyarakat sebanyak 5 (lima) orang.
Persyaratan Calon Pimpinan
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Kabupaten Serang
Beragama Islam dan bertakwa kepada Allah SWT
Berakhlak mulia
Berusia minimal 40 tahun pada saat pendaftaran
Sehat jasmani dan rohani
Tidak menjadi anggota partai politik
Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
Tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
Berpendidikan minimal SMA/sederajat
Bersedia bekerja penuh waktu
Tidak merangkap jabatan di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD selama menjabat
Memiliki visi, misi, dan program kerja untuk pengembangan pengelolaan zakat.
Proses Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dokumen pendaftaran juga dapat disampaikan secara langsung atau melalui jasa pengiriman kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Serang.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
Pas foto terbaru
Fotokopi KTP
SKCK yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Ijazah terakhir
Pakta integritas
Surat rekomendasi dari tokoh agama, akademisi, atau organisasi kemasyarakatan Islam
Dokumen visi, misi, dan program kerja.
Tahapan Seleksi
Seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang akan melalui beberapa tahapan, yaitu:
Seleksi Administrasi
Tes Pengetahuan Dasar terkait fikih zakat, pengelolaan zakat, serta wawasan kebangsaan dan moderasi beragama
Penulisan Makalah
Wawancara
Tes pengetahuan dasar akan dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT) menggunakan sistem yang telah disiapkan panitia.
Jadwal Pelaksanaan
Adapun jadwal tahapan seleksi adalah sebagai berikut:
7–27 Maret 2026: Pengumuman dan Pendaftaran Seleksi
28–30 Maret 2026: Seleksi Administrasi
1 April 2026: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
7 April 2026: Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah
13 April 2026: Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Dasar dan Makalah
15 April 2026: Seleksi Wawancara
22 April 2026: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi
Panitia Seleksi berharap proses ini dapat menghasilkan pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang yang memiliki integritas tinggi, profesional, serta mampu meningkatkan pengelolaan zakat secara optimal untuk kesejahteraan umat di Kabupaten Serang.
Informasi lebih lanjut mengenai seleksi ini dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Serang dan Kementerian Agama Kabupaten Serang.
07/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Ramadhan Bahagia 2026: Bupati Serang dan BAZNAS Kabupaten Serang Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Masyarakat
Pulo Ampel, 25 Februari 2026 — BAZNAS Kabupaten Serang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran bantuan dalam rangka program “Ramadhan Bahagia”, yang dilaksanakan di Kecamatan Pulo Ampel pada Rabu (25/2/2026).
Program Ramadhan Bahagia tahun 2026 dilaksanakan di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang dan dibagi menjadi 10 titik. Pada kegiatan yang berlangsung di Pulo Ampel yakni di titik ke 2, bantuan diserahkan secara simbolis kepada para penerima manfaat dari Kecamatan Pulo Ampel dan Kecamatan Bojonegara.
Adapun bantuan yang disalurkan meliputi santunan anak yatim, bantuan bagi marbot masjid, guru ngaji, guru madrasah, jaga kyai, pemandi jenazah, beasiswa santri dan santri tahfizd, beasiswa SD/MI dan SMP/MTs, serta bantuan untuk masjid, madrasah, majelis ta’lim, mushalla, dan pondok pesantren.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Serang H. Badrudin, S.Ag., M.M., Wakil Ketua I Drs. H. Khasiful Qurob, M.Si., Wakil Ketua II H. Dedi Suhandi, S.Ag., M.Sy., Auditor Internal Drs. H. Rachmat Jaya, M.Si., QGIA, CGCAE., Sekretaris Drs. H. Mahmudi, M.Si., serta Kepala Bidang Pendistribusian H. Cecep Sujawandi, S.Sos.
Turut hadir Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M., beserta jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Serang, H. Badrudin, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa program Ramadhan Bahagia merupakan bentuk nyata pengelolaan zakat yang amanah dan tepat sasaran.
“Ramadhan adalah momentum untuk memperkuat kepedulian sosial. Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzaki dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi yang terpercaya dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M. menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan BAZNAS Kabupaten Serang dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi peran BAZNAS yang konsisten membantu masyarakat melalui berbagai program sosial dan keagamaan. Sinergi ini harus terus diperkuat agar upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan Ramadhan Bahagia di Pulo Ampel ditutup dengan acara buka puasa bersama antara jajaran BAZNAS Kabupaten Serang, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, serta masyarakat setempat dalam suasana kebersamaan, kekhidmatan, dan penuh keberkahan.
26/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Ramadhan Bahagia ke 29 Kecamatan
Serang – Dalam rangka menyemarakkan program Ramadhan Bahagia atau Safari Ramadhan, BAZNAS Kabupaten Serang menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang yang dibagi 10 titik pendistribusian. Program ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan umat sekaligus memperkuat kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap di setiap kecamatan (titik), dengan berbagai kategori penerima manfaat yang mencakup anak yatim, marbot masjid, guru madrasah, hingga lembaga keagamaan. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga perlengkapan pendidikan serta dukungan operasional bagi sarana ibadah dan pendidikan Islam.
Adapun rincian bantuan yang disalurkan di setiap kecamatan meliputi santunan anak yatim berupa uang saku sebesar Rp250.000 serta paket alat sekolah senilai Rp200.000. Selain itu, diberikan pula bantuan kepada marbot masjid, guru madrasah, dan guru ngaji masing-masing sebesar Rp500.000 untuk 5 orang penerima per kategori.
BAZNAS Kabupaten Serang juga memberikan perhatian khusus kepada peran sosial-keagamaan lainnya, seperti bantuan untuk jaga kiyahi dan pemandi jenazah masing-masing sebesar Rp700.000 untuk 5 orang. Di bidang pendidikan, disalurkan beasiswa santri sebesar Rp750.000, beasiswa santri tahfidz Rp1.000.000, beasiswa anak SD/MI Rp650.000, serta beasiswa anak SMP/MTs sebesar Rp750.000, masing-masing untuk 5 penerima di setiap kecamatan.
Tidak hanya menyasar individu, bantuan juga diberikan kepada lembaga keagamaan, di antaranya bantuan untuk masjid sebesar Rp3.000.000, madrasah Rp2.000.000, majelis taklim Rp1.500.000, musholla Rp2.000.000, serta pondok pesantren sebesar Rp3.000.000, masing-masing untuk 1 lembaga per kecamatan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Serang menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi penyemangat dalam meningkatkan ibadah dan pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Melalui program Safari Ramadhan ini, BAZNAS Kabupaten Serang menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menghimpun, tetapi juga menyalurkan zakat secara tepat sasaran dan berkelanjutan demi kesejahteraan umat di seluruh wilayah Kabupaten Serang.
16/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang

Santunan 1000 Yatim dalam Rangka Nuzulul Quran
Serang, 10 Maret 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam menebar kepedulian sosial dengan menyalurkan santunan kepada 1.000 anak yatim. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Indoor Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan dirangkaikan dengan peringatan Nuzulul Qur’an.
Dalam kegiatan tersebut, setiap anak yatim menerima santunan sebesar Rp450.000. Penyaluran ini merupakan bagian dari program pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzakki di wilayah Kabupaten Serang.
Acara berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, serta masyarakat. Momentum Nuzulul Qur’an dipilih sebagai waktu pelaksanaan karena memiliki makna spiritual yang mendalam, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya berbagi dan peduli terhadap sesama, khususnya anak-anak yatim.
Ketua BAZNAS Kabupaten Serang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian umat Islam terhadap anak yatim yang membutuhkan perhatian dan dukungan. “Kami berharap santunan ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi anak-anak yatim, serta meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Selain penyaluran santunan, kegiatan ini juga diisi dengan tausiyah keagamaan yang mengangkat tema keutamaan Al-Qur’an dalam kehidupan umat Islam, sejalan dengan peringatan Nuzulul Qur’an.
BAZNAS Kabupaten Serang terus berupaya meningkatkan program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan profesional. Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat memperkuat solidaritas sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
10/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang

Penyaluran Bantuan Bagi Tenaga Kebersihan Kabupaten Serang
Serang – BAZNAS Kabupaten Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat melalui program sosial keagamaan. Kali ini, BAZNAS Kabupaten Serang menyalurkan bantuan kepada 590 tenaga kebersihan, masing-masing sebesar Rp250.000.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Indoor Pemda Kabupaten Serang dan dirangkaikan dengan peringatan Nuzulul Quran dalam agenda Gebyar Zakat, yang juga mencakup santunan kepada 1.000 anak yatim.
Ketua BAZNAS Kabupaten Serang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap para tenaga kebersihan yang selama ini telah berjasa menjaga kebersihan lingkungan, namun sering luput dari perhatian. Ia berharap bantuan tersebut dapat sedikit meringankan kebutuhan mereka, khususnya di bulan suci Ramadan.
“Melalui momentum Nuzulul Quran dan Gebyar Zakat ini, kami ingin memperluas manfaat zakat tidak hanya kepada anak yatim, tetapi juga kepada para pekerja yang memiliki kontribusi besar bagi masyarakat, seperti tenaga kebersihan,” ujarnya.
Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta para penerima manfaat. Selain penyaluran bantuan, kegiatan juga diisi dengan tausiyah keagamaan yang mengangkat nilai-nilai kepedulian sosial dan pentingnya berbagi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah semakin meningkat, sehingga lebih banyak lagi program pemberdayaan yang dapat dijalankan oleh BAZNAS Kabupaten Serang.
10/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Artikel Terbaru
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam Islam, infak merupakan amalan yang dianjurkan dan dapat dilakukan kapan saja, baik dalam kondisi lapang maupun sempit. Kata infak berasal dari bahasa Arab anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta di jalan kebaikan. Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang berinfak termasuk golongan orang bertakwa dan dicintai oleh-Nya (QS. Ali Imran: 133–134).
Infak memiliki berbagai keutamaan, di antaranya memperoleh pahala yang besar, mendapatkan doa dari malaikat, membersihkan dan menyucikan harta, mendatangkan keberkahan rezeki, serta menjadi perlindungan di hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa infak tidak hanya berdampak secara spiritual, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.
Jenis-Jenis Infak
Infak Wajib
Infak yang harus ditunaikan karena adanya ketentuan syariat.
Contohnya adalah pembayaran kafarat, nazar yang wajib dipenuhi, atau bentuk kewajiban lain yang berkaitan dengan pelanggaran tertentu.
Infak jenis ini bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Infak Sunnah
Infak yang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan.
Contohnya: Membantu fakir miskin, Mendukung kegiatan dakwah, Menyumbang pembangunan masjid, Membantu korban bencana
Infak sunnah menjadi bukti kepekaan sosial dan kelapangan hati, sekaligus membuka pintu pahala yang luas.
Infak Mubah
Infak yang diperbolehkan secara syariat, selama tidak bertentangan dengan nilai Islam.
Misalnya: Memberikan hibah, Sumbangan untuk kegiatan sosial, Hadiah atau bantuan untuk kepentingan umum
Infak ini bernilai baik apabila disertai niat yang benar dan tujuan yang positif.
Infak Haram
Infak yang dilarang, karena niat atau penggunaannya tidak sesuai syariat.
Contohnya: Memberi dengan niat riya (pamer), Memberi untuk mendukung perbuatan maksiat, Memberi dari harta yang haram
Dalam Islam, bukan hanya jumlah yang dilihat, tetapi juga niat dan sumber hartanya..
Manfaat dan Keutamaan Berinfak
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Ali Imran: 133-134).
Ayat ini menegaskan bahwa infak adalah bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Berikut ini beberapa keutamaan dalam berinfak:
1. Memperoleh Pahala yang Besar
“Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” (QS. Al-Hadid: 7).
2. Mendapatkan Doa dari Malaikat
“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari).
3. Membersihkan dan Menyucikan Harta
"Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya.
4. Mendapat Berkah dari Harta yang Diinfakkan
"Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).
5. Mendapat Perlindungan di Hari Kiamat
Rasulullah SAW bersabda: "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya." (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak.
01/04/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Mal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Zakat maal adalah zakat atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan syariat Islam. Kata maal berarti harta yang dapat dimiliki, disimpan, dan berkembang.
Kewajiban zakat maal berlaku apabila harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (masa kepemilikan 1 tahun hijriah), kecuali untuk jenis tertentu seperti hasil pertanian yang dibayarkan saat panen.
Jenis-Jenis Zakat Maal
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz-Zakah, zakat mal meliputi:
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
2. Zakat atas aset perdagangan
3. Zakat atas hewan ternak
4. Zakat atas hasil pertanian
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
7. Zakat atas hasil penyewaan aset
8. Zakat atas hasil jasa profesi, pendapatan, atau penghasilan
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi
Syarat Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang:
- dimilikii secara penuh
- halal dan berkembang atau berpotensi berkembang
- mencapai nisab
- telah melewati haul (1 tahun), kecuali pertanian
Zakat maal berbeda dengan zakat fitrah. Jika zakat fitrah dibayarkan setiap Ramadan, maka zakat maal dibayarkan sesuai waktu terpenuhinya syarat nisab dan haul.
Dasar Hukum Zakat Maal
Kewajiban zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103)
Niat Zakat Maal
Nawaitu an ukhrija zakatal maali 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aala.
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat harta saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Cara Membayar Zakat di BAZNAS Cilegon
Menunaikan zakat melalui BAZNAS Cilegon tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat.
Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS Cilegon:
1. Menghitung Nisab Zakat
Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan.
Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS Cilegon, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat. Akses Kalkulator Zakat lewat baznascilegon.com atau kotacilegon.baznas.go.id
2. Bayar Zakat Online
Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi baznascilegon.com atau kotacilegon.baznas.go.id untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah
3.Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS
Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke rekening resmi BAZNAS.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat?
Zakat maal disalurkan kepada 8 golongan (asnaf), yaitu:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Riqab
6. Gharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu Sabil
Melalui pengelolaan resmi oleh Badan Amil Zakat Nasional, zakat disalurkan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran untuk pemberdayaan ekonomi umat.
12/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Niat Zakat Penghasilan & Cara Membayarnya
Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya. Tentunya pekerjaan yang dimaksud merujuk pada pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariah Islam.
Sesuai yang tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal.
Mereka yang dikenakan zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Lantas, berapa persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya?
Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima.
Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab.
Berikut cara menghitung zakat penghasilan yang benar.
Contoh kasus:
Besarnya harga emas pada hari ini adalah Rp899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp76.490.310,-. Abdul memiliki pendapatan sebesar Rp7.000.000,- per bulan atau Rp84.000.000,- per tahun. Dalam kasus ini, Abdul wajib membayar zakat penghasilan karena sudah mencapai nisab.
Rumus menghitung zakat penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
2,5% x Rp7.000.000,-
= Rp175.000,-
(dapat dihitung juga menggunakan kalkulator zakat pada website ini)
Maka, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Abdul setiap bulannya sebesar Rp175.000,-.
Contoh lain, ada seorang petugas kebersihan bernama Agung yang penghasilan perbulannya sebesar Rp3.000.000. Dikarenakan nominal pendapatannya tidak mencapai nishab, maka Agung tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan.
Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki. Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
Berikut niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi.
“Nawaitu an ukhrija zakaata maali fardhan lillahi ta'ala.”
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala.
Teks niat bisa juga dibaca pada gambar di atas halaman ini.
Anda dapat membayar zakat penghasilan dengan mudah melalui BAZNAS Kabupaten Serang. Zakat yang Anda tunaikan akan dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Serang dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, serta akan disalurkan kepada para mustahik Zakat.
Bisa juga Klik Menu Transfer Zakat pada website ini.
05/12/2025 | Humas BAZNAS Kab. Serang
BAZNAS TV
Company Profile BAZNAS Kabupaten Serang
Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Serang
Milad BAZNAS KABUPATEN SERANG KE 25
Penulis: Humas Baznas Kab. Serang



