WhatsApp Icon
banner
banner
banner

Berita Terkini

Wakil Bupati Serang Kunjungi BAZNAS Kabupaten Serang, Berikan Arahan Jelang Rakerda 2026
Wakil Bupati Serang Kunjungi BAZNAS Kabupaten Serang, Berikan Arahan Jelang Rakerda 2026
SERANG – Wakil Bupati Serang H. M. Najib Hamas, S.E., M.M. mengunjungi Kantor BAZNAS Kabupaten Serang pada Senin (27/7/2026). Selain menjadi ajang silaturahmi, kunjungan tersebut juga diisi dengan pembahasan dan arahan menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) BAZNAS Kabupaten Serang Tahun 2026 yang akan digelar pada 29 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung di Aula BAZNAS Kabupaten Serang tersebut diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Serang H. Hasanudin, S.Pd.I., bersama jajaran pimpinan, kepala bagian, kepala bidang, serta pelaksana BAZNAS Kabupaten Serang. Dalam sambutannya, H. Hasanudin menyampaikan bahwa Rakerda akan menjadi momentum untuk menyusun sekaligus mengevaluasi berbagai program kerja BAZNAS Kabupaten Serang. Sejumlah rancangan telah dipersiapkan untuk dibahas bersama, termasuk berbagai upaya dalam memperkuat mekanisme pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). “Ada beberapa program dan evaluasi di dalam Rakerda yang tentu harus disepakati oleh para peserta Rakerda, khususnya para Ketua UPZ di lingkungan binaan BAZNAS Kabupaten Serang,”ujar Hasanudin. Hasanudin juga menyampaikan bahwa BAZNAS Kabupaten Serang terus berupaya memperluas sosialisasi program dan keberadaan BAZNAS kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk keterlibatan dalam MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Serang, serta membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk menggali dan mengoptimalkan potensi pengumpulan ZIS di Kabupaten Serang. Rakerda diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dan rumusan program yang dapat dilaksanakan secara maksimal, terutama dalam memperkuat pengumpulan dan pengelolaan ZIS serta meningkatkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Serang. Sementara itu, Wakil Bupati Serang H. M. Najib Hamas, S.E., M.M. dalam arahannya mendorong agar Rakerda tidak sekadar menghasilkan program kerja, tetapi juga mampu menentukan arah dan target yang jelas sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Menurut Wakil Bupati, pengelolaan zakat perlu terus dikembangkan dengan paradigma yang lebih produktif. BAZNAS tidak hanya berperan dalam mendistribusikan bantuan, tetapi juga perlu menghadirkan program pemberdayaan yang mampu meningkatkan taraf kehidupan mustahik secara berkelanjutan. “Paradigmanya adalah bagaimana kita upayakan sekuat mungkin, sehingga semua program-program yang kita wujudkan itu dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan mustahik,” ujar Najib Hamas. Dalam arahannya, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki. Program-program BAZNAS diharapkan mampu meningkatkan kemandirian dan keberdayaan penerima manfaat, sehingga pada waktunya dapat bertransformasi dari penerima zakat menjadi pihak yang mampu menunaikan zakat. Selain itu, Wakil Bupati mendorong agar program-program BAZNAS Kabupaten Serang dapat diselaraskan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan perencanaan yang saling terhubung, program BAZNAS diharapkan dapat melengkapi berbagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakil Bupati juga mengarahkan agar perencanaan program BAZNAS dilakukan lebih awal dan terukur sehingga pelaksanaannya dapat berjalan beriringan dengan perencanaan pembangunan daerah. Sinergi tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat peran BAZNAS dalam pengelolaan ZIS serta menghadirkan program yang tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat Kabupaten Serang. Melalui pertemuan tersebut, BAZNAS Kabupaten Serang berharap pelaksanaan Rakerda 2026 dapat menghasilkan program kerja yang lebih terarah, memperkuat pengelolaan ZIS, serta mendorong pemberdayaan mustahik secara berkelanjutan. Usai pertemuan, Wakil Bupati Serang H. M. Najib Hamas turut berkeliling mengunjungi sejumlah ruangan di Kantor BAZNAS Kabupaten Serang. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyempatkan diri menyapa dan berbincang dengan para pelaksana BAZNAS Kabupaten Serang yang sedang bertugas. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Kabupaten Serang terhadap penguatan peran BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan ZIS dan menghadirkan manfaat yang semakin luas bagi masyarakat Kabupaten Serang.
27/07/2026 | Humas BAZNAS Kabupaten Serang
BAZNAS Kabupaten Serang Laksanakan Studi Tiru Pengelolaan ZIS ke BAZNAS Kota Tangerang Selatan
BAZNAS Kabupaten Serang Laksanakan Studi Tiru Pengelolaan ZIS ke BAZNAS Kota Tangerang Selatan
TANGERANG SELATAN – BAZNAS Kabupaten Serang melaksanakan studi tiru ke BAZNAS Kota Tangerang Selatan pada Senin (13/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor BAZNAS Kota Tangerang Selatan tersebut menjadi sarana silaturahmi serta berbagi pengalaman dan informasi terkait pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta tata kelola kelembagaan. Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Serang H. Hasanudin, S.Pd.I., bersama Wakil Ketua I H. Abdul Muhyi, S.Ag., M.Pd., Wakil Ketua II H. Saprudin JA, Lc., Wakil Ketua III Mulyadi, S.Ag., M.M., dan Wakil Ketua IV Cecep, S.Th.I. Turut hadir Kepala Bidang Pengumpulan Hj. Eva Fauziah, S.Ag. serta Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan Lilis Suryani, S.E. Rombongan diterima oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kota Tangerang Selatan. Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga berdiskusi mengenai berbagai hal dalam pengelolaan ZIS. Pembahasan mencakup tata kelola kelembagaan, penerapan prosedur kerja, administrasi, pelaporan, hingga pemanfaatan sistem dan teknologi untuk mendukung kinerja lembaga. Ketua BAZNAS Kota Tangerang Selatan, Mohamad Subhan menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjalankan pengelolaan lembaga sesuai dengan ketentuan dan Peraturan BAZNAS. Meski demikian, evaluasi dan perbaikan tetap dilakukan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan lembaga. “BAZNAS Tangerang Selatan berjalan sesuai Peraturan BAZNAS. Kita juga masih banyak yang harus dibenahi. Mudah-mudahan di akhir periode kami dapat membawa legacy yang baik,” ujarnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Serang H. Hasanudin, S.Pd.I. mengatakan bahwa studi tiru ini menjadi kesempatan bagi BAZNAS Kabupaten Serang untuk menggali pengalaman dan melihat perkembangan yang telah dilakukan BAZNAS Kota Tangerang Selatan dalam pengelolaan lembaga.“Kami ingin menggali ilmu dan progres yang sudah dilakukan. Ini menjadi tantangan bagi BAZNAS Kabupaten Serang, bagaimana pengelolaan dan prosedur yang ada dapat berjalan dan dilaksanakan dengan baik,” kata Hasanudin. Ia juga menyampaikan terima kasih atas sambutan serta keterbukaan jajaran BAZNAS Kota Tangerang Selatan dalam berbagi pengalaman dan informasi selama kegiatan berlangsung. Melalui studi tiru ini, BAZNAS Kabupaten Serang berharap berbagai pengalaman dan praktik pengelolaan yang diperoleh dapat menjadi bahan evaluasi dan referensi untuk pengembangan kelembagaan serta peningkatan pengelolaan ZIS di Kabupaten Serang.
13/07/2026 | Humas BAZNAS Kabupaten Serang
BAZNAS Kabupaten Serang Semakin Dekat dengan Mustahik: Layanan Ambulance Gratis
BAZNAS Kabupaten Serang Semakin Dekat dengan Mustahik: Layanan Ambulance Gratis
SERANG, 01 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya bagi para mustahik. Salah satu upaya nyata yang terus ditingkatkan adalah penyediaan layanan Ambulance Gratis untuk mempermudah akses kesehatan dan pelayanan duka. Layanan ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan darurat masyarakat yang membutuhkan transportasi medis, baik untuk pengobatan ke rumah sakit maupun untuk pemulangan jenazah ke rumah duka, tanpa dikenakan biaya sama sekali. Pada hari ini, Rabu, 01 Juli 2026, Ambulance Gratis BAZNAS Kabupaten Serang menjalankan tugas mulia dengan menjemput jenazah Hamid bin Tobr salah seorang warga dari Rumah Sakit Citra Arafiq Serang ke Rumah Duka di Kampung Sukamanah, Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas. Prosesi ini merupakan bentuk kepedulian BAZNAS terhadap duka yang dialami oleh mustahik. Dengan adanya layanan Ambulance Gratis ini, BAZNAS Kabupaten Serang menegaskan kesiapannya untuk melayani masyarakat Kabupaten Serang, terutama para mustahik, di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Layanan ini bukan hanya sekedar bantuan sarana transportasi, tetapi juga merupakan wujud kepedulian dan pendampingan BAZNAS terhadap duka dan beban yang dirasakan oleh mustahik. Melalui program-program seperti ini, diharapkan BAZNAS Kabupaten Serang dapat semakin memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Keberadaan layanan Ambulance Gratis ini juga diharapkan dapat menjadi jembatan untuk semakin mempererat tali silaturahmi dan kerjasama antara BAZNAS dengan masyarakat Kabupaten Serang. (Humas BAZNAS Kabupaten Serang)
01/07/2026 | Humas BAZNAS Kabupaten Serang

Agenda Pimpinan

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kabupaten Serang Santuni 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa pada Muharram 1448 H
BAZNAS Kabupaten Serang Santuni 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa pada Muharram 1448 H
Kabupaten Serang, 29 Juni 2026 – Dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram 1448 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang menyelenggarakan kegiatan Santunan 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa Tingkat Kabupaten Serang yang berlangsung di Lapangan Tenis Indoor Pemerintah Kabupaten Serang, Senin (29/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Bersama anak yatim dan Dhuafa meraih keberkahan menuju Serang Bahagia” tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh kehangatan. Acara dihadiri oleh Perwakilan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Bupati Serang, H. Muhamad Najib Hamas, S.E., M.M. Turut hadir Ketua BAZNAS Kabupaten Serang, H. Hasanudin, S.Pd.I., beserta jajaran Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Sekretaris Daerah, Zaldi Dhuhana, S.P., M.PP., M.T. para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kabupaten Serang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang, Kepala Kementerian Haji, Ketua MUI Kabupaten Serang, pimpinan BUMD, pimpinan perbankan, para muzaki, serta berbagai unsur masyarakat dan tamu undangan lainnya. Sebanyak 1.500 anak yatim dan dhuafa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Serang menerima santunan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen BAZNAS Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kabupaten Serang dalam menghadirkan kebahagiaan bagi mereka, khususnya di bulan Muharram yang dikenal sebagai bulan penuh keberkahan dan kepedulian terhadap anak yatim. Pada kegiatan ini juga dimeriahkan oleh Pesulap dan Badut yang menghibur para anak Yatim. Para OPD juga menyediakan aneka Jajanan mulai dari Bakso, Somay, Batagor, Es dan lainnya serta permainan kereta-keretaan, bola, Mancing dan Mewarnai. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Serang, H. Hasanudin, S.Pd.I., menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut berkat sinergi berbagai pihak. "Alhamdulillah, pada hari ini kita dapat kembali melaksanakan Santunan 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa Tingkat Kabupaten Serang dalam rangka menyambut bulan Muharram 1448 Hijriah. Kegiatan ini merupakan wujud nyata amanah zakat, infak, dan sedekah yang telah dipercayakan oleh para muzaki kepada BAZNAS Kabupaten Serang." Beliau menambahkan bahwa santunan ini bukan sekadar memberikan bantuan materi, tetapi juga menghadirkan perhatian, kasih sayang, dan semangat kepada anak-anak yatim agar mereka terus optimis dalam meraih cita-cita. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Serang, para ASN, para muzaki, mitra perbankan, BUMD, perusahaan, serta seluruh masyarakat yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Serang. Semoga setiap kebaikan yang diberikan menjadi amal jariyah dan mendapat balasan berlipat ganda dari Allah SWT." H. Hasanudin juga berharap sinergi antara BAZNAS, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat sehingga manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan. Sementara itu, Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M., memberikan apresiasi tinggi kepada BAZNAS Kabupaten Serang atas konsistensinya dalam menghadirkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Dalam sambutannya beliau mengatakan, "Atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BAZNAS Kabupaten Serang yang terus menunjukkan dedikasi dan kepeduliannya kepada masyarakat, khususnya kepada anak-anak yatim dan dhuafa." Beliau menegaskan bahwa bulan Muharram merupakan momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memperkuat semangat gotong royong. "Anak-anak yatim adalah amanah yang harus kita jaga bersama. Mereka memiliki hak untuk merasakan kasih sayang, pendidikan yang layak, dan masa depan yang cerah. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk terus menumbuhkan budaya berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah ke BAZNAS Kabupaten Serang." Bupati Serang juga mengajak seluruh ASN, pelaku usaha, serta masyarakat yang memiliki kemampuan untuk terus mendukung program-program BAZNAS agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya. "Mari kita jadikan zakat sebagai instrumen untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, dan mewujudkan Kabupaten Serang yang lebih maju, sejahtera, religius, dan penuh keberkahan." Di akhir sambutannya, Bupati Serang memberikan doa dan motivasi kepada seluruh anak yatim yang hadir. "Anak-anakku sekalian, teruslah semangat belajar, rajin beribadah, hormati orang tua dan guru, serta jangan pernah berhenti bermimpi. Kalian adalah generasi penerus yang akan membawa Kabupaten Serang menjadi lebih baik di masa depan." Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada perwakilan anak yatim dan dhuafa oleh Bupati Serang, Wakil Bupati Serang, Ketua BAZNAS Kabupaten Serang, Wakil Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Sekda Kabupaten Serang. Acara berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan ditutup dengan doa Bersama yang dipimpin oleh Ketua MUI Kabuapaten Serang agar seluruh pihak yang telah berkontribusi mendapatkan keberkahan, serta Kabupaten Serang senantiasa menjadi daerah yang maju, religius, dan sejahtera
29/06/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Pendistribusian Bantuan Lansia Tahun 2026
Pendistribusian Bantuan Lansia Tahun 2026
SERANG – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan tunai bagi warga lanjut usia melalui pemerintah kecamatan. Program ini menyasar kelompok lansia yang dinilai membutuhkan dukungan ekonomi tambahan. Setiap kecamatan mendapatkan kuota bantuan 6 orang lansia penerima manfaat. Besaran bantuan ditetapkan Rp250.000 per bulan untuk tiap penerima. Penyaluran dilakukan secara bertahap setiap 3 bulan sekali, sehingga penerima akan menerima Rp750.000 dalam satu kali pencairan. Pihak kecamatan bertugas melakukan verifikasi data penerima dan memastikan penyaluran tepat sasaran. Warga yang memenuhi kriteria lansia dan belum menerima bantuan sosial lain menjadi prioritas. Kepala wilayah setempat menyampaikan bahwa program ini diharapkan meringankan beban kebutuhan dasar lansia, seperti obat-obatan, makanan bergizi, dan biaya hidup harian. Masyarakat diimbau menghubungi kantor kecamatan masing-masing untuk informasi jadwal pencairan dan mekanisme pengambilan dana. Penyaluran periode pertama dijadwalkan dimulai bulan ini dan akan berlangsung serentak di seluruh kecamatan.
27/04/2026 | Humas BAZNAS Kabupaten Serang
BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Ramadhan Bahagia ke 29 Kecamatan
BAZNAS Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Ramadhan Bahagia ke 29 Kecamatan
Serang – Dalam rangka menyemarakkan program Ramadhan Bahagia atau Safari Ramadhan, BAZNAS Kabupaten Serang menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada masyarakat di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang yang dibagi 10 titik pendistribusian. Program ini menjadi bagian dari komitmen BAZNAS dalam meningkatkan kesejahteraan umat sekaligus memperkuat kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap di setiap kecamatan (titik), dengan berbagai kategori penerima manfaat yang mencakup anak yatim, marbot masjid, guru madrasah, hingga lembaga keagamaan. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga perlengkapan pendidikan serta dukungan operasional bagi sarana ibadah dan pendidikan Islam. Adapun rincian bantuan yang disalurkan di setiap kecamatan meliputi santunan anak yatim berupa uang saku sebesar Rp250.000 serta paket alat sekolah senilai Rp200.000. Selain itu, diberikan pula bantuan kepada marbot masjid, guru madrasah, dan guru ngaji masing-masing sebesar Rp500.000 untuk 5 orang penerima per kategori. BAZNAS Kabupaten Serang juga memberikan perhatian khusus kepada peran sosial-keagamaan lainnya, seperti bantuan untuk jaga kiyahi dan pemandi jenazah masing-masing sebesar Rp700.000 untuk 5 orang. Di bidang pendidikan, disalurkan beasiswa santri sebesar Rp750.000, beasiswa santri tahfidz Rp1.000.000, beasiswa anak SD/MI Rp650.000, serta beasiswa anak SMP/MTs sebesar Rp750.000, masing-masing untuk 5 penerima di setiap kecamatan. Tidak hanya menyasar individu, bantuan juga diberikan kepada lembaga keagamaan, di antaranya bantuan untuk masjid sebesar Rp3.000.000, madrasah Rp2.000.000, majelis taklim Rp1.500.000, musholla Rp2.000.000, serta pondok pesantren sebesar Rp3.000.000, masing-masing untuk 1 lembaga per kecamatan. Ketua BAZNAS Kabupaten Serang menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan yang penuh berkah. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjadi penyemangat dalam meningkatkan ibadah dan pendidikan keagamaan,” ujarnya. Melalui program Safari Ramadhan ini, BAZNAS Kabupaten Serang menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menghimpun, tetapi juga menyalurkan zakat secara tepat sasaran dan berkelanjutan demi kesejahteraan umat di seluruh wilayah Kabupaten Serang.
16/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang

Artikel Terbaru

Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya
Infak : Pengertian, Jenis dan Keutamaannya
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Islam, infak merupakan amalan yang dianjurkan dan dapat dilakukan kapan saja, baik dalam kondisi lapang maupun sempit. Kata infak berasal dari bahasa Arab anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta di jalan kebaikan. Allah SWT berfirman bahwa orang-orang yang berinfak termasuk golongan orang bertakwa dan dicintai oleh-Nya (QS. Ali Imran: 133–134). Infak memiliki berbagai keutamaan, di antaranya memperoleh pahala yang besar, mendapatkan doa dari malaikat, membersihkan dan menyucikan harta, mendatangkan keberkahan rezeki, serta menjadi perlindungan di hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa infak tidak hanya berdampak secara spiritual, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. Jenis-Jenis Infak Infak Wajib Infak yang harus ditunaikan karena adanya ketentuan syariat. Contohnya adalah pembayaran kafarat, nazar yang wajib dipenuhi, atau bentuk kewajiban lain yang berkaitan dengan pelanggaran tertentu. Infak jenis ini bukan pilihan, melainkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Infak Sunnah Infak yang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, sebagai bentuk kepedulian dan kebaikan. Contohnya: Membantu fakir miskin, Mendukung kegiatan dakwah, Menyumbang pembangunan masjid, Membantu korban bencana Infak sunnah menjadi bukti kepekaan sosial dan kelapangan hati, sekaligus membuka pintu pahala yang luas. Infak Mubah Infak yang diperbolehkan secara syariat, selama tidak bertentangan dengan nilai Islam. Misalnya: Memberikan hibah, Sumbangan untuk kegiatan sosial, Hadiah atau bantuan untuk kepentingan umum Infak ini bernilai baik apabila disertai niat yang benar dan tujuan yang positif. Infak Haram Infak yang dilarang, karena niat atau penggunaannya tidak sesuai syariat. Contohnya: Memberi dengan niat riya (pamer), Memberi untuk mendukung perbuatan maksiat, Memberi dari harta yang haram Dalam Islam, bukan hanya jumlah yang dilihat, tetapi juga niat dan sumber hartanya.. Manfaat dan Keutamaan Berinfak "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Ali Imran: 133-134). Ayat ini menegaskan bahwa infak adalah bagian dari ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat. Berikut ini beberapa keutamaan dalam berinfak: 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.” (QS. Al-Hadid: 7). 2. Mendapatkan Doa dari Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, ‘Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga). Malaikat yang lain berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).’”. (HR. Bukhari). 3. Membersihkan dan Menyucikan Harta "Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah pasti akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang terbaik." (QS. Saba: 39). Infak adalah salah satu cara untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak baik. Dengan berinfak, seseorang dapat menghindari sifat kikir dan menumbuhkan sifat dermawan dalam dirinya. 4. Mendapat Berkah dari Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39). 5. Mendapat Perlindungan di Hari Kiamat Rasulullah SAW bersabda: "Naungan bagi seorang mukmin pada hari kiamat adalah sedekahnya." (HR. Ahmad). Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa infak adalah salah satu amalan yang dapat memberikan perlindungan di akhirat kelak.
01/04/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Zakat Maal: Pengertian, Jenis, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Mal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Zakat maal adalah zakat atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan syariat Islam. Kata maal berarti harta yang dapat dimiliki, disimpan, dan berkembang. Kewajiban zakat maal berlaku apabila harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimal kepemilikan) dan haul (masa kepemilikan 1 tahun hijriah), kecuali untuk jenis tertentu seperti hasil pertanian yang dibayarkan saat panen. Jenis-Jenis Zakat Maal Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz-Zakah, zakat mal meliputi: 1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya 2. Zakat atas aset perdagangan 3. Zakat atas hewan ternak 4. Zakat atas hasil pertanian 5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan 6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut 7. Zakat atas hasil penyewaan aset 8. Zakat atas hasil jasa profesi, pendapatan, atau penghasilan 9. Zakat atas hasil saham dan obligasi Syarat Zakat Maal Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang: - dimilikii secara penuh - halal dan berkembang atau berpotensi berkembang - mencapai nisab - telah melewati haul (1 tahun), kecuali pertanian Zakat maal berbeda dengan zakat fitrah. Jika zakat fitrah dibayarkan setiap Ramadan, maka zakat maal dibayarkan sesuai waktu terpenuhinya syarat nisab dan haul. Dasar Hukum Zakat Maal Kewajiban zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an, di antaranya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103) Niat Zakat Maal Nawaitu an ukhrija zakatal maali 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aala. Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat harta saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.” Cara Membayar Zakat di BAZNAS Cilegon Menunaikan zakat melalui BAZNAS Cilegon tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi langsung pada program pemberdayaan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan kemaslahatan umat. Dengan kemajuan teknologi, proses pembayaran zakat kini semakin praktis, baik secara online maupun offline. Berikut ini adalah panduan cara membayar zakat di BAZNAS Cilegon: 1. Menghitung Nisab Zakat Untuk memastikan perhitungan zakat yang akurat dan sesuai ketentuan syariah, BAZNAS menyediakan fitur Kalkulator Zakat yang dirancang untuk mempermudah umat Islam dalam menentukan jumlah zakat yang wajib ditunaikan. Fitur ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi BAZNAS Cilegon, sehingga memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban zakat. Akses Kalkulator Zakat lewat baznascilegon.com atau kotacilegon.baznas.go.id 2. Bayar Zakat Online Setelah menghitung jumlah zakat Anda dengan Kalkulator Zakat, segera kunjungi baznascilegon.com atau kotacilegon.baznas.go.id untuk memilih jenis zakat yang ingin ditunaikan. Prosesnya cepat, otomatis tanpa memerlukan konfirmasi tambahan, dan sesuai dengan ketentuan syariah 3.Transfer Langsung ke Rekening Zakat BAZNAS Selain melalui situs resmi BAZNAS, Anda dapat menunaikan zakat dengan melakukan transfer langsung ke rekening resmi BAZNAS. Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Zakat maal disalurkan kepada 8 golongan (asnaf), yaitu: 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil 4. Mualaf 5. Riqab 6. Gharimin 7. Fisabilillah 8. Ibnu Sabil Melalui pengelolaan resmi oleh Badan Amil Zakat Nasional, zakat disalurkan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran untuk pemberdayaan ekonomi umat.
12/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Niat Zakat Penghasilan & Cara Membayarnya
Niat Zakat Penghasilan & Cara Membayarnya
Zakat penghasilan atau dikenal dengan zakat profesi merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah mendapat penghasilan dari pekerjaannya. Tentunya pekerjaan yang dimaksud merujuk pada pekerjaan yang halal dan tidak melanggar syariah Islam. Sesuai yang tercantum dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003, yang dimaksud dengan penghasilan merupakan pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh dengan cara halal. Mereka yang dikenakan zakat penghasilan antara lain pejabat negara, pegawai atau karyawan yang mendapat penghasilan rutin, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Lantas, berapa persen zakat penghasilan yang harus dikeluarkan setiap bulannya? Seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan apabila gajinya sudah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besar kadar 2,5%. Dalam artian, orang tersebut harus menunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari jumlah pendapatan yang diterima. Apabila penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nisab, maka total nominal pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan dan dihitung, untuk selanjutnya ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nisab. Berikut cara menghitung zakat penghasilan yang benar. Contoh kasus: Besarnya harga emas pada hari ini adalah Rp899.886 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam setahun sebesar Rp76.490.310,-. Abdul memiliki pendapatan sebesar Rp7.000.000,- per bulan atau Rp84.000.000,- per tahun. Dalam kasus ini, Abdul wajib membayar zakat penghasilan karena sudah mencapai nisab. Rumus menghitung zakat penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan 2,5% x Rp7.000.000,- = Rp175.000,- (dapat dihitung juga menggunakan kalkulator zakat pada website ini) Maka, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan Abdul setiap bulannya sebesar Rp175.000,-. Contoh lain, ada seorang petugas kebersihan bernama Agung yang penghasilan perbulannya sebesar Rp3.000.000. Dikarenakan nominal pendapatannya tidak mencapai nishab, maka Agung tidak diwajibkan untuk menunaikan zakat penghasilan. Dalam ajaran Islam, zakat berfungsi untuk mensucikan harta yang kita miliki. Salah satunya adalah zakat profesi yang berfungsi untuk membersihkan pendapatan atau gaji yang diperoleh dari pekerjaan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 267, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” Berikut niat membayar zakat penghasilan atau zakat profesi. “Nawaitu an ukhrija zakaata maali fardhan lillahi ta'ala.” Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta ala. Teks niat bisa juga dibaca pada gambar di atas halaman ini. Anda dapat membayar zakat penghasilan dengan mudah melalui BAZNAS Kabupaten Serang. Zakat yang Anda tunaikan akan dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Serang dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, serta akan disalurkan kepada para mustahik Zakat. Bisa juga Klik Menu Transfer Zakat pada website ini.
05/12/2025 | Humas BAZNAS Kab. Serang

BAZNAS TV

Company Profile BAZNAS Kabupaten Serang

Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Serang

Milad BAZNAS KABUPATEN SERANG KE 25

Penulis: Humas Baznas Kab. Serang