WhatsApp Icon
banner

Berita Terkini

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang 2026–2031 Resmi dibuka
Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang 2026–2031 Resmi dibuka
Serang, 7 Maret 2026 — Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang secara resmi mengumumkan pembukaan Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2026–2031. Pengumuman ini diterbitkan oleh Panitia Seleksi melalui surat bernomor 1/Timsel-Capim-Baznas-Kab-Srg/02/2026 sebagai bagian dari proses penjaringan calon pimpinan BAZNAS yang profesional, amanah, dan memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat. Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS, yang mengatur mekanisme penjaringan pimpinan BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Panitia Seleksi membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Kabupaten Serang yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Adapun jumlah pimpinan yang akan dipilih dari unsur masyarakat sebanyak 5 (lima) orang. Persyaratan Calon Pimpinan Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya: Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Kabupaten Serang Beragama Islam dan bertakwa kepada Allah SWT Berakhlak mulia Berusia minimal 40 tahun pada saat pendaftaran Sehat jasmani dan rohani Tidak menjadi anggota partai politik Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat Tidak pernah dihukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Berpendidikan minimal SMA/sederajat Bersedia bekerja penuh waktu Tidak merangkap jabatan di instansi pemerintah atau BUMN/BUMD selama menjabat Memiliki visi, misi, dan program kerja untuk pengembangan pengelolaan zakat. Proses Pendaftaran Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dokumen pendaftaran juga dapat disampaikan secara langsung atau melalui jasa pengiriman kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Serang. Dokumen yang harus disiapkan antara lain: Pas foto terbaru Fotokopi KTP SKCK yang masih berlaku Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Ijazah terakhir Pakta integritas Surat rekomendasi dari tokoh agama, akademisi, atau organisasi kemasyarakatan Islam Dokumen visi, misi, dan program kerja. Tahapan Seleksi Seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang akan melalui beberapa tahapan, yaitu: Seleksi Administrasi Tes Pengetahuan Dasar terkait fikih zakat, pengelolaan zakat, serta wawasan kebangsaan dan moderasi beragama Penulisan Makalah Wawancara Tes pengetahuan dasar akan dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT) menggunakan sistem yang telah disiapkan panitia. Jadwal Pelaksanaan Adapun jadwal tahapan seleksi adalah sebagai berikut: 7–27 Maret 2026: Pengumuman dan Pendaftaran Seleksi 28–30 Maret 2026: Seleksi Administrasi 1 April 2026: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 7 April 2026: Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah 13 April 2026: Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Dasar dan Makalah 15 April 2026: Seleksi Wawancara 22 April 2026: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Panitia Seleksi berharap proses ini dapat menghasilkan pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang yang memiliki integritas tinggi, profesional, serta mampu meningkatkan pengelolaan zakat secara optimal untuk kesejahteraan umat di Kabupaten Serang. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi ini dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Serang dan Kementerian Agama Kabupaten Serang.
07/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
Ramadhan Bahagia 2026: Bupati Serang dan BAZNAS Kabupaten Serang Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Masyarakat
Ramadhan Bahagia 2026: Bupati Serang dan BAZNAS Kabupaten Serang Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Masyarakat
Pulo Ampel, 25 Februari 2026 — BAZNAS Kabupaten Serang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran bantuan dalam rangka program “Ramadhan Bahagia”, yang dilaksanakan di Kecamatan Pulo Ampel pada Rabu (25/2/2026). Program Ramadhan Bahagia tahun 2026 dilaksanakan di 29 kecamatan se-Kabupaten Serang dan dibagi menjadi 10 titik. Pada kegiatan yang berlangsung di Pulo Ampel yakni di titik ke 2, bantuan diserahkan secara simbolis kepada para penerima manfaat dari Kecamatan Pulo Ampel dan Kecamatan Bojonegara. Adapun bantuan yang disalurkan meliputi santunan anak yatim, bantuan bagi marbot masjid, guru ngaji, guru madrasah, jaga kyai, pemandi jenazah, beasiswa santri dan santri tahfizd, beasiswa SD/MI dan SMP/MTs, serta bantuan untuk masjid, madrasah, majelis ta’lim, mushalla, dan pondok pesantren. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Serang H. Badrudin, S.Ag., M.M., Wakil Ketua I Drs. H. Khasiful Qurob, M.Si., Wakil Ketua II H. Dedi Suhandi, S.Ag., M.Sy., Auditor Internal Drs. H. Rachmat Jaya, M.Si., QGIA, CGCAE., Sekretaris Drs. H. Mahmudi, M.Si., serta Kepala Bidang Pendistribusian H. Cecep Sujawandi, S.Sos. Turut hadir Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M., beserta jajaran pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang. Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Serang, H. Badrudin, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa program Ramadhan Bahagia merupakan bentuk nyata pengelolaan zakat yang amanah dan tepat sasaran. “Ramadhan adalah momentum untuk memperkuat kepedulian sosial. Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzaki dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi yang terpercaya dan profesional,” ujarnya. Sementara itu, Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, S.Pd., M.M. menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan BAZNAS Kabupaten Serang dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. “Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi peran BAZNAS yang konsisten membantu masyarakat melalui berbagai program sosial dan keagamaan. Sinergi ini harus terus diperkuat agar upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya. Rangkaian kegiatan Ramadhan Bahagia di Pulo Ampel ditutup dengan acara buka puasa bersama antara jajaran BAZNAS Kabupaten Serang, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, serta masyarakat setempat dalam suasana kebersamaan, kekhidmatan, dan penuh keberkahan.
26/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang
BAZNAS Kabupaten Serang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp40.000 per Jiwa
BAZNAS Kabupaten Serang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp40.000 per Jiwa
Serang, Februari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp40.000,- per jiwa. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor: 451.1/Kep.140.Huk.Baznas/2026 tentang besaran Zakat Fitrah di wilayah Kabupaten Serang. Ketua BAZNAS Kabupaten Serang menyampaikan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri. Penetapan nominal tersebut telah melalui pertimbangan harga beras yang berlaku di pasaran serta hasil koordinasi dengan pihak terkait. “Zakat fitrah bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Serang mengajak seluruh masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, serta umat Islam di Kabupaten Serang untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Serang: Bank BJBNo. Rekening: 007.003.0009.35.1a.n. BAZNAS Kabupaten Serang Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan secara online melalui tautan:https://kabserang.baznas.go.id/bayarzakat Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan BAZNAS Kabupaten Serang melalui WhatsApp di nomor 0812-1339-7840. Dengan semangat kampanye #ZakatMenguatkanIndonesia, BAZNAS Kabupaten Serang optimis penghimpunan zakat fitrah tahun ini dapat meningkat dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Serang. BAZNAS Kabupaten Serang berkomitmen untuk terus menghadirkan pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari sempurnakan ibadah Ramadan dengan menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Kabupaten Serang. Bersama zakat, kita kuatkan kepedulian dan wujudkan kesejahteraan umat.
19/02/2026 | Humas BAZNAS Kab. Serang